SEJARAH NARKOTIKA
SEJARAH NARKOTIKA
Terdapat proses yang panjang jika membicarakan tentang narkotika. Mulai dari sejarah pengobatan tradisional yang baik bagi kesehatan hingga berubah menjadi zat mematikan yang dapat menghancurkan satu generasi sekaligus. Banyak narasi yang menjelaskan asal mula terbentuknya suatu zat yang nantinya dikategorikan sebagai bahan terlarang. Jika ditarik ke belakang, terdapat sejarah panjang dalam menjelaskan fenomena penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dimulai pertama kali pada 2000 SM pada masyarakat Sumeria. Di masa itu terdapat bunga opium yang digunakan sebagai pengobatan, lebih tepatnya sebagai obat tidur atau penghilang rasa sakit. Selain itu, opium digunakan sebagai alat berburu. Dijelaskan pula bahwa nantinya opium ini menjadi dasar pembuatan narkotika.
Memasuki era yang lebih modern, terdapat beberapa turunan zat narkotika sintetis yang dibentuk melalui beberapa senyawa kimia dan bahan organik. Salah satu contohnya ialah morfin. Terdapatya morfin dapat dikatakan menjadi suatu penemuan besar di dunia anastesi, mengingat morfin yang berperan besar dalam pengobatan besar terutama dalam aspek pembiusan. Penyalahgunaan morfin pertama kali dilakukan pada tahun 1874 di Amerika dan Eropa. Penyalahgunaan morfin dengan cara dibakar (putaw) sangat marak pada masa itu. Maraknya penyalahgunaan morfin tersebut salah satunya disebabkan oleh para tentara perang dunia I memiliki peran yang besar dalam meningkatkan jumlah penyalahgunaan.
Memasuki perang dunia ke II, penyalahgunaan narkotika sudah mulai masuk ke Indonesia (Hindia Belanda) yang dibawa oleh orang-orang Belanda yang mengkolonialisasi Indonesia pada masa itu. Dalam aturan pemerintahan Belanda terdapat pelegalan dalam menggunakan candu atau menghisap candu. Hal ini menyebabkan penyebaran candu di Indonesia smeakin pesat pada saat itu. Kondisi tersebut terus terjadi hingga kedudukan Jepang di Indonesia. Pada masa itu mulailah diberlakukan pelarangan penggunaan candu. Aturan atau undang-undang yang memuat pelegalan penggunaan candu dihapuskan dan diganti dengan pelarangan penggunaan candu.
Hingga saat ini Indonesia masih melakukan pelarangan dalam konstitusinya. Sejak Indonesia merdeka terdapat beberapa perangkat peraturan dan undang-undang yang memuat aspek pelarangan penggunaan narkotika. Lebih lanjut peraturan tersebut diperluas pada aspek produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Salah satu instrumen hukum yang menjadi acuan dalam merespon permasalahan narkotika hingga saat ini, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undnag tersebut menjelaskan secara komprehensif segala aspek dalam proses produksi, distribusi, dan kepemilikan zat narkotika. Selain itu, juga dipaparkan mengenai aspek hukum dan sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya
NARKOTIKA DI INDONESIA
Pada tahun 1970-an Narkoba mulai merajalela dan menjadi masalah global yang sulit dikendalikan. Kondisi ini terjadi sebagai buntut dari munculnya kaum hippies, mereka dikenal sebagai generasi yang menolak kemapanan dan nilai-nilai konservatif Amerika. Kaum Hippies identik dengan kebebasan, hal ini digambarkan dalam semboyannya yang terkenal yaitu, Love, Peace and Freedom (Cinta, Perdamaian dan Kebebasan). Kegiatan yang mereka lakukan tidak jauh dari seks bebas, dan konsumsi obat-obatan terlarang. Budaya hippies lalu menjalar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Anak-anak muda, yang mengalami depolitisasi sejak awal Orde Baru, menyerap mentah-mentah budaya hippies tanpa melihat dampak dan konsekuensi jangka panjangnya. Penetrasi kultur pop ini secara cepat menyerang anak muda yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Menurut Ekspres, 7 Juni 1971, mulanya anak-anak muda di negeri ini meniru hanya sebatas mode. Lama-lama mereka mengkopi secara keseluruhan dan menerapkan budaya dan kehidupan hippies, seperti rambut gondrong, dandanan eksentrik, suka pesta, dansa telanjang, dan seks bebas. Yang paling membuat keadaan menjadi semakin gawat adalah penggunaan narkotika, ganja, dan morfin.
Kekhawatiran bangsa Indonesia akan bahasa yang ditimbulkan oleh narkoba cukup beralasan karena secara geografis, kita terletak di wilayah penghasil ganja. Indocina disebut sebagai segitiga emas penghasil ganja, ditambah lagi Indonesia terletak di wilayah Asia Tenggara yang beriklim tropis dan menjadi tempat yang bagus untuk ganja tumbuh dengan subur. Sangat mudah, bagi para oknum-oknum yang telah kecanduan obat-obatan terlarang tersebut untuk mendapatkannya, begitu juga bagi mereka yang memanfaatkan narkoba untuk bisnis dan mencari keuntungan.
Kehidupan hippies makin terasa di Indonesia dengan munculnya klub-klub malam yang digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi narkoba sampai dengan tempat pesta obat-obatan terlarang. Kian hari pengaruh narkoba semakin merebak, mulai dari kota besar sampai kota kecil, dari kalangan menengah ke atas sampai golongan ekonomi rendah juga tercemari narkoba.
Dalam rangka mengatasi masalah Narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Presiden RI mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71[2], Badan ini menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing. Pemerintah Indonesia merespon hal tersebut dengan membentuk undang-undang. Undang-undang yang mengatur penyelundupan gelap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan peran khusus dokter serta rumah sakit sesuai dengan petunjuk menteri kesehatan. Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU Antinarkotika pun mulai direvisi sehingga disusunlah UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan menyusul UU Psikotropika nomor 5/1997. Undang-undang tersebut mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan sanksi berupa hukuman mati. Pada tahun 1999, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 dan berubah sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan Undang-Undang yang terbaru dan yang terakhir dalam perang terhadap narkoba. Dalam Undang-Undang ini juga diatur BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sumber: BNN


Tess
BalasHapus