KONTROVERSI DAUN KRATOM

 



Kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman asli Asia Tenggara yang cukup banyak diperbincangkan. Indonesia ternyata masih banyak mengekspor herba ini meski ada wacana memasukkannya ke dalam golongan narkotika.

Kratom secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Daun tanaman sejenis kopi ini sangat populer di Amerika Serikat karena dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks dan membantu pecandu opium untuk berhenti.




Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika telah menetapkan tanaman daun Kratom atau Mitragyna Speciosa sebagai Narkotika Golongan I dan melarang penggunaannya untuk kesehatan.

Ditetapkan sebagai narkotika pada 2017 silam, daun kratom tengah menjadi polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk Kalimantan Selatan, karena banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada usaha daun kratom atau juga dikenal sebagai daun sapat.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Heru Winarko melalui Surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN menyatakan dukungan terhadap larangan penggunaan daun Kratom dalam medis dengan masa transisi 5 (lima) tahun sejak ditetapkan atau pada tahun 2022 mendatang.

“Mitragyna Speciosa mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Heru.

“Alkaloid Mitragynine pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika, serta 7-OH-Mitragynine memiliki efek 13 (tiga belas) kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan Withdrawal Symptoms (adiksi), depresi pernafasan dan kematian,” terang Heru.

Dalam suratnya kepada sejumlah lembaga eksekutif pemerintah pusat maupun daerah tersebut, BNN juga menjelaskan bahwa Mitragyna Speciosa atau Kratom termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.044.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Untuk itu, BNN akan melakukan Pemberdayaan Alternatif (Sustainable Development) tanaman Kratom, disamping melakukan sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian Kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan bersama dengan Kementerian terkait.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa upaya penanganan bahaya Kratom perlu dilakukan oleh semua pihak, baik dalam hal kebijakan maupun operasional di lapangan, terutama oleh Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah.

“BNN mendorong Kementerian terkait agar mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia,” pungkas Heru. MC Kalsel/EPN


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN DISEKITAR KITA

NASIB PARA TENTARA SS WAFFEN YANG KETERGANTUNGAN AMPHETAMIN USAI PERANG DUNIA II

MISTERI KEMATIAN KURT COBAIN